Surat Ijin Timbun Untuk Container Ekspor/Impor
Untuk kapal yang berisi container impor, pihak Perusahaan Pelayaran harus menunjukkan bukti Surat Ijin Timbun yang dikeluarkan oleh Bea Cukai.
Kegiatan bongkar belum bisa dimulai walaupun di dalam kapal tersebut ada container domestik, karena harus menunggu penerbitan Surat Ijin Timbun dari bea cukai tersebut.
Kegiatan bongkar belum bisa dimulai walaupun di dalam kapal tersebut ada container domestik, karena harus menunggu penerbitan Surat Ijin Timbun dari bea cukai tersebut.
Comments
Post a Comment